Google
Sany Asyari Blog - Indonesia

YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA

Sany Asyari| October 3, 2006 11:33 am

Oleh
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur’an dan Sunnah tidak akan ragu
bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba- Nya dan tidak
menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa
hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika
mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta
dalil-dalilnya.

1. Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub


Di antara perbuatan Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah masuk fajar
dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, beliau mandi setelah
fajar kemudian shalat.

Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma.
“Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki
waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian
ia mandi dan berpuasa” [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]

2. Bersiwak
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka
untuk bersiwak setiap kali wudlu” [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim
252 semisalnya]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak
untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa
bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika
wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula
Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu
Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir
matahari) atau setelahnya. Wallahu ‘alam.

3. Berkumur dan Istinsyaq
Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq
(memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, teta[i melarang orang
yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : ... Bersungguh-sungguhl ah dalam beristinsyaq kecuali dalam
keadaan puasa" [1]

4. Bercengkrama dan Mencium Isteri

Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata.
"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa,
akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits
Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106]
"Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku
mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula
seorang yang sudah tua dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku
mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami
memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan
dirinya".[2]

5. Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan[3]
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman 50.

6. Berbekam

Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian
dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam,
padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath,
Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]

7. Mencicipi Makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan
riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam
keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat
Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47,
Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut
Ta'liq 3/151-152]

8. Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya yang Masuk ke Mata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di
tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam
serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam
Bukhari berkata dalam shahhihnya[4] : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri
dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".

9. Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi

Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya[5] Bab : Mandinya Orang Yang
Puasa, Umar membasahi [6] bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam
keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan
berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam
keadaan puasa".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya
dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [7]

Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid,
terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.

Foote Note.
1. Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu
Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin
Shabrah, sanadnya SHAHIH.
2. Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari
yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif
karena dhaifnya Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam
riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit
dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah
'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih
Al-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan
yang lain.
3. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah.
4. (4/153-Fath) hubungkan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451
karya Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq
3/151-152.
5. Lihat maraji' di atas
6. Membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus
ketika puasa.
7. Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408, 430 sanadnya
shahih
PERKARA - PERKARA YANG MERUSAK PUASA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau
perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak
puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah.

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Allah Azza Sya'nuhu berfirman.
"Artinya : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam" [Al-Baqarah : 187]
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan
minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena
jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka
tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan
puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum"
[Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau
lupa dan karena dipaksa" [1]

2. Muntah Dengan Sengaja

Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan
puasanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya
untuk mengqadha' puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka
wajib baginya mengqadha' puasanya" [2]

3. Haidh dan Nifas

Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di
awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha' kalau
puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
"Artinya : Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa ? Kami katakan
: "Ya", Beliau berkata : 'Itulah (bukti) kurang agamanya" [Hadits
Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]
Dalam riwayat lain.
"Artinya : Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini
adalah (bukti) kurang agamanya"
Perintah mengqadha' puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata.
"Artinya : Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ' Mengapa orang haid
mengqadha' puasa tetapi tidak mengqadha shalat?' Aisyah berkata :
'Apakah engkau wanita Haruri[3], Aku menjawab : 'Aku bukan Haruri, tapi
hanya (sekedar) bertanya'. Aisyah berkata : 'Kamipun haidh ketika puasa,
tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak
diperintahkan untuk mengqadha' shalat" [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan
Muslim 335]

4. Suntikan Yang Mengandung Makanan

Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi
orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan
makanan kepada orang yang puasa [4] Adapun jika suntikan tersebut tidak
sampai kepada perut tetapi hanya ka darah, maka itupun juga membatalkan
puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan
makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu
yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan
salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma,
inipun membatalalkan puasa.

5. Jima'

Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : "Jima' dengan sengaja,
tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut
membatalkan puasa, adapaun jika jima' tersebut terjadi karena lupa, maka
sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum
dengan tidak sengaja"

Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) : "Al-Qur'an menunjukkan bahwa
jima' membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada
perbedaan pendapat akan hal ini".

Dalilnya adalah firman Allah.
"Artinya : Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah
ditetapkan Allah untuk kalian" [Al-Baqarah : 187]
Diizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami
dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'. Barangsiapa yang
merusak puasanya dengan jima' harus mengqadha' dan membayar kafarat,
dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu (dia berkata) :

"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
kemudian ia berkata, 'Ya Rasulullah binasalah aku!' Rasulullah bertanya,
'Apa yang membuatmu binasa?' Orang itu menjawab, 'Aku menjimai istriku
di bulan Ramadhan'. Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu mampu memerdekakan
seorang budak?' Orang itu menjawab, 'Tidak'. Rasulullah bersabda,
'Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Orang itu
menjawab, 'Tidak' Rasulullah bersabda, 'Duduklah'. Diapun duduk.
Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, 'Bersedekahlah' , Orang itu
berkata, 'Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin
dari kami'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun tertawa hingga
terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, 'Ambillah, berilah makan
keluargamu" [5]

Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid,
terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.
Foote Note.
1. Hadits Riwayat Thahawi dalam Syrahu Ma'anil Atsar 2/56, Al-Hakim
2/198, Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam 5/149, Ad-Daruquthni 4/171 dari dua
jalan yaitu dari Al-Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umar,
dari Ibnu Abbas, sanadnya Shahih
2. Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536,
Ahmad 2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari
Abu Hurairah, sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dalam Haqiqtus Shyam halaman 14.
3. Al-Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2
mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena
kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali di negeri
tersebut, hingga dinisbatkan di sana. Demikian dikatakan oleh Al-Hafidz
dalam Fathul Bari 4/424, dan lihat A Lubab 1/359 karya Ibnu Atsir.
Mereka orang-orang Haruriyah mewajbkan wanita-wanita yang telah suci
daari Haid untuk mengqadha shalat yang terluput semasa haidnya. Aisyah
khawatir Mu'adzah menerima pertanyaan dari Khawrij, yang mempunyai
kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka, orang-orang seperti
mereka pada zaman ini banyak, Lihat pasal At-Tautsiq 'anillah wa ra
rasuluhi dari tuliasan Dirasat Manhajiyat fi Aqidah As-Salafiyah karya
Salim Al-Hilaly
4. Lihat Haqiqatus Shiyam halaman 15, karya Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah
5. Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari
11/516, Muslim 1111, Tirmidzi 724, Baghwai 6/288, Abu Dawud 2390,
Ad-Darimi 2/11, Ibnu Majah 1617, Ibnu Abi Syaibah 2/183-184

No Comments

(Required)
(Required, will not be published)
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes